PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan Sosial dimaksudkan untuk:
- menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
- menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
(3) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.
