PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 11
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk asuransi
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan
iuran oleh Pemerintah.
(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
