PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk bantuan langsung
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) diberikan kepada seseorang yang
kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain.
(2) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai atau pelayanan dalam panti sosial.
(3) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan berupa
uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara serta jumlah pemberian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
