PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 13
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan data yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
