Pasal 14
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk tunjangan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) diberikan sebagai penghargaan
kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional.
(2) Tunjangan berkelanjutan bagi pejuang dan perintis
kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.
(4) Pemberian tunjangan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
