PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
meningkatkan . . .
- meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
