PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan melalui:
- peningkatan kemauan dan kemampuan;
- penggalian potensi dan sumber daya;
- penggalian nilai-nilai dasar;
- pemberian akses; dan/atau
- pemberian bantuan usaha.
