PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan keterampilan;
- pendampingan;
- pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- supervisi dan advokasi sosial;
- penguatan keserasian sosial;
- penataan lingkungan; dan/atau
- bimbingan lanjut.
