PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- penguatan kelembagaan masyarakat;
- kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
- pemberian stimulan.
