PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang yang memiliki kriteria:
- berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
- keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
- keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
- keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha.
