PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 20
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga yang memiliki kriteria:
- berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
- keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
- mengalami masalah sosial psikologis.
