PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 21
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
