PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada kumpulan orang baik yang terbentuk secara sukarela maupun yang sengaja dibentuk dengan tujuan tertentu, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok yang memiliki kriteria:
- mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
- mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah yang sama; dan/atau
- mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.
