PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang:
- terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya; dan
- miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria:
keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;
marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau
tinggal . . .
- tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan
sosial terhadap komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
