PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 24
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga yang memiliki kriteria:
- mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial; dan
- mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
