PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 25
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada seseorang yang mempunyai kompetensi, kemauan, dan/atau kemampuan untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang memiliki kriteria:
mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan Sosial; dan
mempunyai . . .
- mempunyai komitmen sebagai relawan mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
