PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 26
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk
perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahapan kegiatan:
- persiapan pemberdayaan;
- pelaksanaan pemberdayaan;
- rujukan; dan
- terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
