PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 27
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk lembaga
dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan kegiatan:
- persiapan pemberdayaan;
- pelaksanaan pemberdayaan; dan
- pendayagunaan berkelanjutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
