PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 28
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah
dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba- tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
(3) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.
