Pasal 29
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf a dimaksudkan agar
seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
bantuan langsung;
penyediaan aksesibilitas; dan/atau
penguatan . . .
- penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial yang bersifat sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba sampai keadaan stabil.
(4) Dalam hal terjadi guncangan dan kerentanan sosial
akibat bencana, bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.
(6) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari pemerintah daerah.
(7) Pemberian bantuan sosial yang bersifat
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
