PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 30
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
Jenis bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a, berupa:
sandang, pangan, dan papan;
pelayanan kesehatan;
penyediaan tempat penampungan sementara;
pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
uang tunai;
keringanan . . .
- keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
- penyediaan kebutuhan pokok murah;
- penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau
- penyediaan pemakaman.
