PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan:
- melakukan rujukan;
- mengadakan jejaring kemitraan;
- menyediakan fasilitas; dan/atau
- menyediakan informasi.
