PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 32
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan:
- menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
- melakukan supervisi dan evaluasi;
- melakukan pengembangan sistem;
- memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
- mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
