PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf b dimaksudkan untuk
melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi . . .
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
