PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 34
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
- penyuluhan;
- pemberian informasi; dan/atau
- diseminasi.
(2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
- pendampingan;
- bimbingan; dan/atau
- mewakili kepentingan warga negara yang berhadapan dengan hukum.
(3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
- pemberian pelayanan khusus; dan/atau
- pemulihan hak yang dilanggar.
