PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 35
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf c diselenggarakan untuk
mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
