PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 36
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan:
- melakukan investigasi sosial;
- memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum;
- memfasilitasi tersedianya saksi;
- memfasilitasi terjadinya mediasi hukum;
- memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau
- memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
