PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik dari Menteri.
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik dari Menteri.