PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diberikan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
- pendekatan awal;
- pengungkapan dan pemahaman masalah;
- penyusunan rencana pemecahan masalah;
- pemecahan masalah;
- resosialisasi;
- terminasi; dan
- bimbingan lanjut.
