PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang
mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi:
- penyandang cacat fisik;
- penyandang cacat mental;
- penyandang cacat fisik dan mental;
- tuna susila;
- gelandangan;
- pengemis;
- eks penderita penyakit kronis;
- eks narapidana;
- eks pencandu narkotika;
- eks psikotik;
- pengguna psikotropika sindroma ketergantungan;
- orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
- korban tindak kekerasan;
- korban bencana;
- korban perdagangan orang;
- anak terlantar; dan
- anak dengan kebutuhan khusus.
(2) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada seseorang
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
