Pasal 5
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara
persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara
persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial.
(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara
motivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial.
(4) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial.
