PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan
dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Pemulihan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan.
