PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 74
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode,
teknik, keterampilan dan nilai profesi pekerjaan sosial dalam memberikan pelayanan sosial langsung maupun tidak langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau Perlindungan Sosial.
