PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 75
BAB 10 — USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
