Pasal 73
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1) Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b selain mempunyai tugas untuk melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat melakukan praktik pekerjaan sosial.
(2) Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Pekerja Sosial Profesional memperoleh izin praktik dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh izin praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pekerja Sosial Profesional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga sertifikasi dengan melampirkan sertifikat kompetensi pekerjaan sosial.
(4) Sertifikat kompetensi pekerjaan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Pekerja Sosial Profesional setelah lulus uji kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara memperoleh izin praktik diatur dalam Peraturan Menteri.
