PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 72
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) mempunyai tugas untuk melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengorganisasikan dan/atau memberikan pelayanan sosial baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau Perlindungan Sosial.
