PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 71
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1) Pembinaan teknis sumber daya manusia
penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b meliputi standar:
- kompetensi; dan
- pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
