PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 70
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1) Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara
Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
pembinaan umum bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, dan penyuluh sosial dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kewenangan Menteri.
pembinaan . . .
- pembinaan teknis bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, dan penyuluh sosial baik dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kewenangan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan lingkup keberadaannya.
(2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
