PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 69
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1) Sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan
Sosial terdiri atas:
- Tenaga Kesejahteraan Sosial;
- Pekerja Sosial Profesional;
- Relawan Sosial; dan
- penyuluh sosial.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
