PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 68
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
