PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 67
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
