PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 66
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan
sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.
