Pasal 65
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak
melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.
(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak
mempunyai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), atau tidak mempunyai izin teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
- denda administratif.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak
melaporkan kegiatannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan;
denda administratif; dan/atau
pencabutan . . .
- pencabutan izin.
(5) Besaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta disetorkan ke kas negara.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
