PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 64
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Menteri.
