PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 63
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Perpanjangan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan menteri/ pimpinan instansi terkait.
