Pasal 56
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diberikan penghargaan dan dukungan dari pemerintah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, bintang, satyalancana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan . . .
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa akses informasi peluang pasar hasil usaha, fasilitasi dan bimbingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan pemberian pelatihan dan penyediaan tenaga ahli.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian dukungan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
