PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 55
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Pembentukan lembaga koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Pembentukan lembaga koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.