PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 54
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial dengan membentuk lembaga koordinasi non pemerintah yang bersifat terbuka, independen, mandiri, otonom pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
(2) Lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
