PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 53
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan kegiatan:
pemberian saran dan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
penyediaan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
penyediaan . . .
- penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau
- pemberian pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial.
