PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 52
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
